Logo Bloomberg Technoz

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025 yang dilansir hari ini, Jumat (16/8/2024), besaran subsidi energi tersebut dibagi untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM) yaitu Jenis BBM Tertentu atau JBT (Solar dan minyak tanah) dan LPG Tabung 3 kg, serta Subsidi Listrik. 

Seorang petugas mengisi bahan bakar jerigen dengan solar di SPBU PT Pertamina di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan./Bolomberg-Dimas Ardian

Sebelumnya, wacana tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahlil mengatakan pemerintah berencana mengatur penggunaan BBM bersubsidi, terlebih untuk Pertalite, agar tepat sasaran melalui peraturan menteri (permen) ESDM.

"Memang ada rencana begitu," ujarnya saat dimintai konfirmasi apakah pengaturan distribusi BBM bersubsidi tersebut bakal dimulai pada 1 Oktober 2024, usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024).

"Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," lanjut Bahlil.

Untuk diketahui, aturan pembatasan BBM subsidi awalnya direncanakan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima yakni golongan ekonomi menengah ke bawah. "Kalau [mampu, tetapi] kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ujar Bahlil.

Meski demikian, dirinya belum memberikan detail kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM, karena masih terus dalam tahap pembahasan.

"Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan kriteria pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar agar tepat sasaran tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan draf yang beredar sebelumnya.

Dadan justru mengatakan regulasi yang baru nantinya bakal mengatur pembelian Pertalite dapat diakses oleh kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.

"Ya kita hasilnya dari rapat Menteri Koordinator [Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto] ya, semua tidak ada yang berubah di situ," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

(dov/wdh)

No more pages