Adapun, industri keramik adalah yang mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan industri penerima kebijakan HGBT lainnya.
"Data-data tersebut makin mengukuhkan peran migas dalam kebijakan HGBT ini sebagai menjadi modal pembangunan nasional, tidak hanya sebagai salah satu sumber penerimaan negara saja," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (17/4/2023).
Selain dalam hal serapan tenaga kerja, Tutuka melaporkan kebijakan HGBT telah mengerek pendapatan negara dari lini perpajakan senilai Rp15,3 triliun pada 2021, naik 20% dari tahun sebelumnya.
“Ketika itu, padahal dunia masih mengalami pandemi Covid-19 di mana kegiatan industri juga mengalami pelemahan. Secara sektoral, industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada 2019—2020,” terangnya.
Dia melanjutkan peningkatan pendapatan pajak terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami kenaikan hingga 3,5 kali periode tersebut.
Terkait dengan realisasi serapan HGBT, Tutuka menjabarkan pada April—Desember 2020, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi tertentu mencapai 1.197,82 billion british thermal unit per day (bbtud), sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 89/2020, baik secara langsung dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha (BU) Niaga Gas Bumi.
Adapun, pada 2021, realisasi serapan HGBT mencapai 1.241,01 bbtud melalui revisi Kepmen ESDM No. 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan persentase realisasi sebesar 87,06%.
Pada 2022, jumlahnya mencapai 1.253,81 bbtud sesuai Kepmen ESDM No. 134/2021 dengan persentase realisasi hingga Desember 2022 sebesar 81,38%.
Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito sebelumnya tidak menampik masih terdapat sejumlah catatan dalam implementasi penyaluran HGBT terhadap 267 pelaku industri dari ketujuh sektor tersebut.
“Berdasarkan kajian kami bersama LPEM UI, [serapan HGBT di] beberapa industri memang belum optimal. Kami menyoroti industri keramik dan pupuk mendominasi penggunaan HGBT dan mereka menunjukkan kinerja positif dan signifikan. Sektor yang lainnya penting untuk dievaluasi karena pada waktu [kebijakan HGBT ditetapkan] sedang pandemi Covid, sehingga utilitas [pabrikan] mereka belum optimal,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Secara terperinci, dia menjabarkan sektor industri pupuk mengalokasikan penggunaan HGBT sebanyak 858 bbtud, diikuti keramik sebanyak 130 bbtud, petrokimia 94 bbtud, baja 76 bbtud, kaca 56 bbtud, oleokimia 40 bbtud, sedangkan sarung tangan karet hanya 1,2 bbtud.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Kemenperin telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk membenahi Peraturan Menteri ESDM No. 15/2022 tentang Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri. ·
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Migas terkait dengan keluarnya Permen ESDM No. 15/2022 dan ini sudah difiinalisasi. Kami harapkan ini bisa didukung agar [HGBT] periode April, Agustus, dan Desember bisa cepat ditetapkan. Kebijakan HGBT iini sangat baik, tetapi konsistensi dan keberlanjutan industri [perlu dievaluasi],” ujar Warsito.
(wdh/frg)