Serapan Kerja 7 Sektor HGBT Capai 13 Ribu, Setoran Pajak Rp15,3 T
Wike Dita Herlinda
17 April 2023 12:25
Bloomberg Technoz, Jakarta – Serapan tenaga kerja dari 7 sektor industri pengguna harga gas bumi tertentu (HGBT) US$6 per metric million british thermal unit (MMBtu) diklaim mencapai 13.093 orang selama 2 tahun implementasi kebijakan tersebut. Adapun, pendapatan pajak berkat program tersebut dilaporkan mencapai Rp15,3 triliun.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan serapan tenaga kerja –baik langsung maupun tidak langsung– di sektor industri penerima HGBT mengalami peningkatan selama 2019–2021.
Pada 2020, terdapat kenaikan serapan pekerja sebanyak 4.532 orang atau 1% apabila dibandingkan dengan 2019. Kemudian, pada 2021 jumlah serapan tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau sebesar 8.561 orang dari tahun sebelumnya.
Adapun, serapan pekerja tersebut terhitung di 7 sektor penerima HGBT sesuai Peraturan Presiden No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Mereka antara lain industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Tutuka mengelaborasi sektor oleokimia, sarung tangan karet, dan keramik merupakan sektor yang terus mengalami peningkatan serapan tenaga kerja setiap tahun, mulai 2019 hingga 2021.