Logo Bloomberg Technoz

Sempat Dibahas, Kenaikan Cukai Rokok Tak Tercantum di RAPBN 2025

Azura Yumna Ramadani Purnama
28 August 2024 14:30

Ilustrasi Cukai Rokok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Cukai Rokok (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tak memasukkan rencana peningkatan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Padahal sebelumnya, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea Cukai sempat membahas rencana intensifikasi penerimaan negara melalui penyesuaian tarif CHT.

Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, arah kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 terbagi menjadi tiga bagian yakni untuk kebijakan teknis, kebijakan mendukung pengawasan, serta kebijakan untuk mendukung penerimaan.

Dalam tiga arah kebijakan kepabeanan dan cukai tahun 2025 tidak tercantum sama-sekali rencana kenaikan tarif CHT atau cukai rokok.

“Memperhatikan proyeksi kinerja ekonomi nasional yang membaik, keberlanjutan reformasi  perpajakan, tantangan, dan potensi, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2025 diperkirakan sebesar Rp244,2 triliun,” tulis Kemenkeu dalam dokumen itu.

Kemenkeu hanya menegaskan kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas dilakukan pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) yang bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.