Deni mengatakan, penerbitan SUN dengan tenor terpanjang ini dilakukan sebagai bagian integral dari upaya pemerintah dalam pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) domestik.
Khususnya dalam mendukung pertumbuhan industri dana pensiun dan asuransi yang membutuhkan instrumen investasi jangka panjang dengan tingkat risiko yang terukur. Ia juga berharap, langkah tersebut dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan domestik dan fondasi ekonomi RI.
“Transaksi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement,” kata Deni.
Pokok-pokok ketentuan dan persyaratan SUN seri FR015 sebagai berikut:
Total Nominal: Rp3 triliun
Jenis SUN: Fixed Rated seri FR105
Status SUN: Dapat diperdagangkan
Kupon: 6,875%
Yield: 6,930%
Jatuh Tempo: 15 Juli 2064
Tanggal Setelmen: 27 Agustus 2024
Lebih lanjut, SUN bertenor 40 tahun tersebut pada akhirnya diterbitkan setelah asosiasi perusahaan perasuransian dan dana pensiun melakukan audiensi kepada pemerintah terkait kebutuhan instrumen investasi berentor panjang.
“Dengan tenor yang lebih panjang dibandingkan dengan yang selama ini sudah diterbitkan oleh pemerintah di pasar domestik. Kami berterima kasih kepada Pemerintah yang mengakomodasi aspirasi dari industri melalui penerbitan SUN dengan tenor lebih panjang,” ujar Abdul Hadil, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia.
(azr/lav)