Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sektor properti sebesar 100% sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100% sampai akhir 2024.
“Atas persetujuan Bapak Presiden [Joko Widodo] dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan akan diberikan sebesar 100%. [insentif] ini sampai dengan bulan Desember 2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa (27/8/2024).
Lebih lanjut, Kemenkeu melaporkan hingga semester I-2024 terdapat 22.440 unit rumah yang dalam pembeliannya memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%.
Febrio mengatakan pihaknya akan terus mengkalibrasi dan memperbaharui data realisasi PPN DTP, sebab menurutnya insentif perumahan tersebut cukup membantu masyarakat untuk membeli rumah dan menjadi daya pacu sektor konstruksi.
“Dampaknya sudah cukup besar. Untuk semester 1 2024 ini jumlah rumah yang sudah memanfaatkan PPN-DTP ini semester 1 itu sebanyak 22.449 unit rumah,” kata Febrio saat konferensi pers APBNKita, Selasa (14/8/2024).
Ke depan, belanja perpajakan atau insentif pajak yang diberikan kepada sektor konstruksi diproyeksi sebesar Rp8,9 triliun untuk tahun mendatang.
Selanjutnya, insentif pajak untuk sektor perumahan diproyeksi pemerintah akan disalurkan sebesar Rp6 triliun untuk tahun 2025.
(azr/lav)