Beli Rumah Bebas PPN 100% Diperpanjang, Begini Simulasinya
Pramesti Regita Cindy
28 August 2024 09:10
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah akan memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian properti hingga Desember 2024.
Meski masih dalam tahap persiapan untuk peraturan menteri keuangan (PMK) tahapan selanjutnya, kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK No.7/2024 yang berlaku tanggal 13 Februari 2024.
Bila mengacu pada PMK tersebut, maka PPN yang ditanggung oleh pemerintah sesuai Pasal 2 ayat 1 yakni rumah tapak dan satuan rumah susun.
"Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.
Adapun, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).