Usai menerima penjelasan, John kembali mencari penegasan apakan saat itu Yaqut memberikan pemahaman bahwa MoU tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan bersama DPR. Kendati demikian, Jasam mengaku tidak tahu dan beralasan dia hanya menyampaikan isi dari MoU tersebut.
"Saya tidak tahu," kata Jasam menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Pansus Haji dibentuk usai gaduh dugaan penyelewengan pengalihan 20 ribu tambahan kuota haji 2024 yang diberikan Arab Saudi. DPR mengaku heran karena pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus dilakukan Menag tanpa sepengetahuan DPR.
Atas pembagian ini, imbasnya persentase kuota haji khusus 2024 melebihi ketentuan. Sesuai Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kota haji khusus mestinya tidak lebih besar 8% dari total kuota haji.
(ain)