Aksi massa pecah menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) pada Kamis (22/8/2024).
Massa menolak langkah DPR yang mengebut pembahasan RUU Pilkada sehari setelah putusan MK berkaitan penetapan syarat pencalonan di Pilkada Serentak. DPR akhirnya membatalkan pengesahan tersebut, dan memastikan tunduk kepada keputusan MK.
(ain)
No more pages