Sahata kemudian menjalin kesepakatan agar Toras memberikan pinjaman kepada Jasindo untuk membayarkan fee based income ke pihak perbankan. Imbalannya, Jasindo akan mengembalikan dana dan keuntungan kepada Toras melalui mekanisme pembayaran komisi agen.
Toras pun mendirikan PT Mitra Bina Selaras yang kemudian didaftarkan sebagai agen Jasindo pada kantor cabang di Jl S Parman, Jakarta Barat. Kesepakatannya, 10% komisi agen yang masuk ke perusahaan tersebut menjadi jatah Toras; sedangkan 90% lainnya kembalikan ke kantor cabang untuk kemudian digunakan untuk kepentingan Sahata.
(fik/frg)
No more pages