Rugikan Negara Rp38 M, KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jasindo
Muhammad Fikri
27 August 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras pada 2017-2020.
Dua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT) yang pernah menjabat sebadai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo pada 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Selain itu, Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
"Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp38 milyar,“ kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024)
Menurut dia, Sahata dan Toras adalah teman masa sekolah yang kembali bertemu saat keduanya hadir pada sebuah acara reuni.
Kasus ini berawal saat Jasindo mengalami kesulitan untuk kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya Bank Mandiri. Saat itu, Jasindo tak bisa memenuhi syarat pembayaran fee based income kepada pihak perbankan yang membantu pemasaran produk Jasindo.