Meski demikian, dirinya belum memberikan detail kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM, karena masih terus dalam tahap pembahasan.
"Dengan pola subsidi tepat sasaran, itu kita harapkan kuotanya menurun. Supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidinya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas," tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana memastikan kriteria pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar agar tepat sasaran tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan draf yang beredar sebelumnya.
Dadan justru mengatakn regulasi yang baru nantinya bakal mengatur pembelian Pertalite dapat diakses oleh kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.
"Ya kita hasilnya dari rapat Menteri Koordinator [Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto] ya, semua tidak ada yang berubah di situ," ujar Dadan saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
(prc/wdh)