Logo Bloomberg Technoz

Pembatasan Pertalite Berpotensi Mulai Oktober, Diatur Permen ESDM

Pramesti Regita Cindy
27 August 2024 17:55

Mobil mengisi BBM di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang - Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mobil mengisi BBM di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang - Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan pemerintah berencana mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terlebih untuk Pertalite, agar tepat sasaran melalui peraturan menteri (permen) ESDM.

"Memang ada rencana begitu," ujarnya saat dimintai konfirmasi apakah pengaturan distribusi BBM bersubsidi tersebut bakal dimulai pada 1 Oktober 2024, usai rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (27/8/2024). 

"Karena begitu aturannya keluar, permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," lanjut Bahlil.

Untuk diketahui, aturan pembatasan BBM subsidi awalnya direncakanan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai serah terima jabatan di Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil juga menekankan bahwa subsidi BBM seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima yakni golongan ekonomi menengah ke bawah. "Kalau [mampu, tetapi] kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ujar Bahlil.