Logo Bloomberg Technoz

Aturan Baru: Beli Rumah Bebas PPN 100% hingga Desember 2024

Mis Fransiska Dewi
27 August 2024 15:15

Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pembangunan perumahan di kawasan Cileungsi, Kab Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan memperpanjang kebijakan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 100% untuk pembelian properti hingga Desember 2024.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sektor properti sebesar 100% sampai pertengahan 2024. Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50% mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 200% sampai akhir 2024.

“Atas persetujuan Bapak Presiden [Joko Widodo] dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan akan diberikan sebesar 100%. [insentif] ini sampai dengan bulan Desember 2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa (27/8/2024). 

Airlangga menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk tahapan selanjutnya. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga semester I-2024 terdapat 22.440 unit rumah yang dalam pembeliannya memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%.