Modus Gratifikasi THR Lebaran Terjadi, KPK Pelototi Pejabat ASN
Sultan Ibnu Affan
17 April 2023 10:31
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi modus-modus tindak pidana korupsi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 2023 atau 1444 Hijriah. Modus tersebut salah satunya yakni suap atau gratifikasi yang dibalut dengan pemberian hadiah maupun bingkisan hari raya maupun tunjangan hari raya (THR).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa baru-baru ini, pihaknya telah menemukan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang kembali menggunakan modus tersebut.
“Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR,” kata Ghufron dalam keterangan pers di gedung Merah Putih KPK diunggah dalam akun media sosial KPK dikutip Senin (17/4/2023).
Dia karena itu berpesan agar para penyelenggara bersikap jeli dalam meminta ataupun menerima THR dari berbagai pihak.
“Kami sudah menyampaikan edaran melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yaitu memberikan peringatan bahwa sekali lagi ada dua hal tidak boleh meminta THR hadiah atau gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara kepada siapapun utamanya pihak swasta,” lanjutnya.