Pengusutan kasus dengan tersangka korporasi ini berasal dari pengusutan kasus korupsi terhadap pemilik dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Di kejaksaan, Surya telah menjadi pesakitan hingga mendapat vonis pidana penjara karena terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dalam sejumlah kegiatan pembukaan lahan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal. Jaksa membuktikan, Surya tak memiliki izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan tak mengantongi hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada beberapa perusahaannya.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menyeret Surya ke pengailan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp2,23 triliun, dan mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Akan tetapi, vonis tersebut menjadi lebih ringan pada Kasasi di Mahkamah Agung. Para hakim agung memang menambah vonis badan pada Surya menjadi 16 tahun penjara. Akan tetapi, mereka justru menghapus kewajiban Surya membayar kerugian negara sebesari Rp39,7 triliun.
Hal ini juga yang membuat kejaksaan ngotot menyeret sejumlah perusahaan tersebut sehingga kerugian negara bisa dipulihkan.
(red/frg)