Rezim Gross Split RI Dinilai Bikin Investor Migas Ogah Eksplorasi
Dovana Hasiana
27 August 2024 13:50
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) menilai skema gross split yang baru diterapkan di Indonesia tetap belum bisa memberikan kepastian kontrak bagi hasil terhadap investor migas, khususnya yang hendak masuk ke tahap awal alias eksplorasi.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal mengatakan ketentuan dalam skema gross split yang baru memang menyebutkan bahwa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bisa mendapatkan split atau bagi hasil sebesar 75%—95%.
Namun, hal tersebut tetap belum bisa memberikan keyakinan bagi investor hulu migas lantaran rezim kontrak bagi hasil di Indonesia terlalu sering berubah-ubah. Walhasil, tidak ada yang bisa menggaransi besaran bagi hasil tersebut akan terus berlaku dalam jangka panjang.
Menurutnya, kepastian hukum yang paling perlu dibenahi justru ada di tingkat undang-undang, yang dalam hal ini merujuk pada Undang-undang No. 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Ini yang berubah-ubah ini kan permen [peraturan menteri]. Apakah bisa memberikan kepastian? Enggak juga, soalnya kan UU-nya tetap sama. Nanti ganti menteri, bisa berubah lagi. Buktinya kan dari [Menteri ESDM era] Ignasius Jonan ke Arifin Tasrif berubah, sekarang Bahlil Lahadalia hanya tanda tangan yang sudah dibahas sebelumnya. Jadi semua bisa berubah-ubah, itu tidak memberikan kepastian,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).