Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, Seorang pemimpin oposisi Malaysia didakwa melakukan penghasutan pada Selasa (27/8/2024) atas komentar yang dibuatnya terhadap mantan raja selama masa kampanye.
Mantan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin didakwa di pengadilan Malaysia di negara bagian Kelantan dan menyatakan tidak bersalah, pengacaranya Takiyuddin Hassan mengatakan kepada wartawan di luar gedung pengadilan.
Dia dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimum 5.000 ringgit (US$1.148) jika terbukti bersalah.
Muhyiddin memicu kemarahan kerajaan setelah video yang beredar di dunia maya menunjukkan bahwa ia mengatakan bahwa mantan raja tidak mengundangnya ke istana meskipun ia memiliki dukungan yang cukup untuk menjadi perdana menteri.
Pidatonya mengacu pada persaingan sengit melawan Anwar Ibrahim untuk memperebutkan posisi puncak setelah parlemen mengalami kebuntuan pada tahun 2022.
Sistem monarki bergilir di Malaysia telah memainkan peran penting dalam menentukan perdana menteri karena pemerintah berjuang untuk mempertahankan mayoritas parlemen.
Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatannya selama lima tahun sebagai raja berakhir pada Januari, menunjuk Anwar sebagai perdana menteri setelah ia menyetujui usulan raja untuk membentuk pemerintahan persatuan.
(bbn)