Logo Bloomberg Technoz

“Dia punya hak untuk memberikan tersebut, jadi bukan sesuatu yang luar biasa. Hanya memang, diskresi menteri ini kan bisa dibilang berat lah bagi menteri untuk bisa memberikan suatu split yang sangat besar,” terangnya.

Dalam kaitan itu, dia mengatakan diskresi menteri tersebut justru memberikan kerawanan terhadap kasus pidana. Untuk itu, diskresi tersebut lantas dikurangi guna memberikan keleluasaan bagi menteri dalam memberikan insentif bagi kontraktor migas.

“Sebenarnya bagus, tetapi dari sisi investor, masalah kita bukan di situ,” tegasnya. 

Variabel Bagi Hasil

Dalam aturan baru, pemerintah juga menyederhanakan komponen variabel bagi hasil dari 13 komponen menjadi hanya 5 komponen. Moshe berpendapat penyederhanaan tersebut pun tidak berpengaruh besar bagi kontraktor atau investor migas. 

Dalam realitasnya, kata Moshe, sebanyak 13 komponen yang berlaku sebelumnya tetap akan diperhitungkan dalam menentukan split atau bagi hasil. Penyebabnya, penyederhanaan menjadi 5 komponen tersebut hanya menggabungkan 13 komponen yang sudah ada sebelumnya.

“Pada saat kita menentukan split, hal-hal seperti tingkat kesulitan sebuah lapangan, teknologi tambahan, itu tetap akan dihitung. Jadi mau tadi komponen yang 13 ada sebagian besar itu digabungkan jadi satu, ya sama saja, karena semua pasti bakalan dihitung juga,” terang Moshe.

Sumur minyak./dok. Bloomberg

“Bakalan masuk dalam perhitungan keekonomian semua, kalau ada kesulitannya, harus ada [enhanced oil recovery]  EOR-nya, di laut dalam dibandingkan dengan di onshore, itu semua akan terhitung di dalam keekonomian sebuah lapangan dan itu semua akan dinegosiasikan dengan pemerintah oleh KKKS [kontraktor kontrak kerja sama] itu sendiri. Jadi mau ada sebagian besar terus digabungkan ya sama saja, kalau dihitung-hitung juga. Jadi istilahnya lebih mudah gitu kan, tetapi itu sebenarnya enggak begitu,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Moshe menilai aturan gross split yang baru belum akan memberikan dampak signifikan dalam geliat investasi hulu migas. Kendati demikian, dia mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan investasi.

“Kita lihat saja lah ya, dampaknya seperti apa. Namun, bagi saya sih, tidak begitu signifikan, terus terang saja,” tutur Moshe.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto sebelumnya menjelaskan, dalam skema New GS, kontraktor atau investor hulu migas bisa mendapatkan bagi hasil antara 75%—95%.

"Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke pemerintah, suatu ketidakpastian bagi kontraktor," ujarnya melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Skema yang baru ini juga dinilai lebih kompetitif untuk menggaet investasi di proyek migas nonkonvensional (MNK), seperti di Blok Rokan. Pasalnya, kontraktor kini bisa mendapatkan split langsung hingga 93%—95%.

Permen New GS yang baru terbit tersebut, terang Ariana, pada prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan.

Sementara itu, kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (POD-1), dapat mengajukan perubahan ke New GS. Kontraktor migas nonkonvensional pun dapat mengajukan perubahan ke New GS.

Tidak hanya itu, peraturan baru tersebut juga mengakomodasi perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pascapenerbitan permen New GS ini terbit, dapat berubah ke New GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibilitas ke depan," tambah Ariana.

Sekadar catatan, pemerintah saat ini memang menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor yang bisa mencapai 45%—50%. 

"Dahulu kan hanya 15%—30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," kata Ariana.

Berdasarkan catatan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), realisasi investasi hulu migas hanya mencapai US$5,6 miliar pada semester I-2024.

Realisasi tersebut baru 75% dari target sebesar US$7,43 miliar pada semester I-2024. Sementara itu, untuk keseluruhan 2024, SKK Migas menargetkan US$12,9 miliar.

(wdh)

No more pages