Logo Bloomberg Technoz

Skema Gross Split Baru Tak Cukup Segarkan Investasi Migas di RI

Dovana Hasiana
27 August 2024 12:40

Rig minyak di tengah laut./Bloomberg-Gaby Oraa
Rig minyak di tengah laut./Bloomberg-Gaby Oraa

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pengusaha sektor minyak dan gas bumi (migas) menilai perubahan aturan kontrak bagi hasil gross split, yang baru diterapkan pemerintah bulan ini, tidak akan memberi dampak signifikan dalam memperbaiki kinerja investasi hulu migas.

Ketua Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal berpendapat sebenarnya tidak ada pembaruan yang menggebrak di dalam rezim new gross split (New GS) yang digadang-gadang pemerintah.

Aturan New GS tersebut termuat di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diundangkan pada 12 Agustus 2024.

“Jadi kalau dibilang kontraktor bisa dapat split [bagi hasil] sampai 95% [dalam aturan baru tersebut], sebenarnya dari yang sebelumnya pun juga sudah bisa. Dari permen gross split yang sebelumnya juga sudah bisa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/8/2024).

Kinerja hulu migas RI full year 2023./dok. SKK Migas

Moshe menjelaskan dalam ketentuan gross split di industri migas sebelumnya, terdapat klausul bahwa Menteri ESDM dapat memberikan diskresi untuk memberikan split atau bagi hasil bahkan sampai dengan 100%.