Logo Bloomberg Technoz

Insentif Pajak 2025 Naik 11% Jadi Rp445 T, Mayoritas Manufaktur

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 August 2024 11:24

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belanja perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipatok sebesar Rp445,5 triliun, insentif perpajakan pada tahun depan tumbuh 11,4% (year-on-year/yoy) dibanding perkiraan realisasi APBN 2024 sebesar Rpp399,9 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 dijelaskan bahwa nilai belanja perpajakan berdasarkan jenis pajak akan dialokasikan sebesar Rp265,6 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), selanjutnya Rp144,7 triliun untuk Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, belanja perpajakan untuk Bea Masuk dan Cukai dipatok sebesar Rp34 triliun. Sedangkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sektor 5 sebesar Rp700 miliar, serta Bea Materai senilai Rp400 miliar.

“Kebijakan belanja perpajakan terus dirancang secara terencana dan terukur untuk mengantisipasi ketidakpastian serta tantangan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini menunjukkan peran aktif pemerintah dalam mendukung perekonomian,” demikian tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, dikutip Selasa (27/8/2024).

Berdasarkan sektor perekonomian, setidaknya terdapat 16 rincian sektor perekonomian yang mendapatkan insentif perpajakan.