Logo Bloomberg Technoz

Para paslon diperkenankan membawa massa pendukung saat melakukan pendaftaran. KPU DKI Jakarta, kata dia, menyediakan ruang yang mampu menampung hingga 200 orang.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Serentak resmi dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024).

KPU resmi mengadopsi putusan MK yang mengatur ambang batas terbaru pencalonan kepala daerah. Hal ini dilakukan seiring batalnya RUU Pilkada yang sebelumnya hendak disahkan oleh DPR.

(ain)

No more pages