Dimintai konfirmasi lebih lanjut, Bahlil mengatakan perlu melakukan pengecekan susulan ihwal progres proyek smelter dari ketiga perusahaan tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kementerian ESDM pernah melaporkan progres PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang memiliki rencana investasi US$1,2 miliar pada smelter bauksit 58,55% per Maret 2024.
Sementara itu, PT Persada Pratama Cemerlang memiliki rencana investasi US$474 juta pada smelter bauksit 52,62% per Maret 2024.
Terakhir, PT Sumber Bumi Marau memiliki rencana investasi US$550 juta pada smelter bauksit 50,05% per Maret 2024.
Freeport dan Amman Bebas Denda
Di lain sisi, Bahlil mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) seharusnya dikenakan denda yakni masing-masing US$56,7 juta (atau Rp874 miliar asumsi kurs saat ini) dan US$59,6 juta (Rp919 miliar asumsi kurs saat ini).
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan denda kepada dua perseroan tersebut karena telah melakukan percepatan dalam pembangunan proyek smelter mereka. Adapun, progres pembangunan smelter telah melebihi 90% pada 10 Juni 2024.
“Persoalannya adalah kita melihat iktikad baik, awalnya mereka agak sedikit rada maju mundur. Alhamdulillah untuk Freeport mereka sudah selesai commercial operation date [COD], kalau tidak salah pada minggu ke-4 Agustus sudah mulai produksi,” ujarnya.
Sekadar catatan, mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif pernah menjelaskan bahwa terdapat 3 sanksi yang diberikan bila terlambat membangun smelter.
Pertama, penempatan jaminan kesungguhan 5% dari total penjualan pada periode 16 Oktober 2019 sampai dengan 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada negara.
Kedua, pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19. Penempatan denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Keputusan Menteri Nomor 89/2023 berlaku.
Ketiga, pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK) yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Freeport Indonesia sebelumnya diketahui pernah membayar denda sebesar US$57 juta. Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan Freeport Mc-MoRan Inc, induk perusahaan PTFI. Dalam laporan kuartal III-2023, Freeport menuliskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada 2021 sebesar US$16 juta.
Lalu, dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah kembali mengajukan perkiraan denda tambahan, yang selanjutnya dibayarkan Freeport sebesar US$41 juta pada Maret 2022.
"Seperti yang diungkapkan dalam Catatan 12 Formulir 10-K FCX 2022, pada Maret 2022, PT-FI membayar Pemerintah Indonesia denda administrasi sebesar US$57 juta [termasuk biaya US$41 juta yang tercatat pada kuartal I 2022] terkait dengan penundaan pembangunan smelter dengan adanya pandemi Covid-19," tulis laporan itu.
Adapun, perhitungan BPK tersebut berdasarkan data realisasi penjualan ekspor Freeport selama periode keterlambatan sebelum masa perpanjangan izin ekspor berlaku medio tahun ini.
(dov/wdh)