Logo Bloomberg Technoz

Keterlambatan Smelter: 3 Perusahaan Didenda, Freeport-Amman Lolos

Dovana Hasiana
27 August 2024 11:10

Fasilitas smelter milik BHP Group di Port Kembla, Australia./Bloomberg-Brent Lewin
Fasilitas smelter milik BHP Group di Port Kembla, Australia./Bloomberg-Brent Lewin

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan setidaknya terdapat tiga perusahaan yang mendapatkan denda akibat keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter mineral logam.

Adapun, ketiga perusahaan tersebut a.l. PT Dinamika Sejahtera Mandiri (dengan denda US$769.000 atau Rp11,86 miliar asumsi kurs saat ini), PT Persada Pratama Cemerlang (US$14.900 atau Rp229 juta asumsi kurs saat ini), dan PT Sumber Bumi Marau (US$12,3 juta atau Rp189,7 miliar asumsi kurs saat ini).

“Saat ini [denda] masih dalam proses penagihan,” ujar Bahlil dalam agenda rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (26/8/2024).

Ketiga perusahaan tersebut mendapatkan denda karena pemerintah sudah memberikan tenggat paling lambat untuk menyelesaikan smelter pada 2023.

“Bagi smelter yang belum selesai pada 2023, diizinkan ekspornya, tetapi progres kinerja daripada pembangunan smelter-nya sudah berapa persen, itu biasanya dikenakan denda,” ujarnya. 

Pekerja di smelter katoda tembaga./Bloomberg-Oliver Bunic