Logo Bloomberg Technoz

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Resmi Dibuka, Cek PKPU Terbaru

Redaksi
27 August 2024 09:50

Suasana Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Pramesti Regita/Bloomberg Technoz)
Suasana Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Pramesti Regita/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Serentak resmi dibuka hari ini, Selasa (27/8/2024). Berikut persyaratan pencalonan parpol berdasarkan aturan ambang batas dalam Peraturan KPU (PKPU) terbaru.

KPU resmi mengadopsi putusan MK yang mengatur ambang batas terbaru pencalonan kepala daerah. Hal ini dilakukan seiring batalnya RUU Pilkada yang sebelumnya hendak disahkan oleh DPR.

KPU menerbitkan PKPU hasil revisi atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Poin perubahan krusial terjadi pada ambang batas pencalonan oleh parpol dan gabungan parpol.

Berdasarkan revisi tersebut, pasal 11 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 11
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan
Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: