“Pokoknya daftar administrasi yang paling penting, pertama kali itu adalah B1 KWK-nya ada nggak? Betul nggak? Kemudian KTP, KK, ya, riwayat kehidupan” katanya.
Hari ini, Senin (26/8/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi telah mengeluarkan sejumlah surat keterangan yang dimohonkan oleh Andika Perkasa dan Anies Baswedan sebagai persyaratan pencalonan kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Ya memang betul hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah masuk permohonan surat keterangan atas nama bapak Andika Perkasa dan bapak Anies Baswedan, dimana surat permohonan itu dalam rangka untuk persyaratan pencalonan Gubernur” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Surat keterangan tersebut diantaranya Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa; Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih; dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
(wep)