Uber Dihukum Denda Rp5 Triliun karena Teledor Kelola Data
News
26 August 2024 19:20
Sarah Jacob—Bloomberg News
Bloomberg, Badan pengawas privasi Belanda (Dutch Data Protection Authority) menghukum perusahaan jasa transportasi ride-hailing Uber Technologies Inc dijatuhi denda sebesar €290 juta atau setara US$324 juta (sekitar Rp5,02 triliun).
Uber tidak mematuhi standar perlindungan Eropa saat mengirimkan sejumlah besar data sensitif mengenai para pengemudinya ke Amerika Serikat (AS).
Otoritas Perlindungan Data Belanda ini menyatakan bahwa Uber mengumpulkan informasi pengemudi dari Eropa, seperti lisensi taksi, data lokasi, dan dalam beberapa kasus data kriminal dan medis, dan menyimpannya di server di AS.
Denda tersebut merupakan hukuman tertinggi yang pernah dikeluarkan oleh badan pengawas negeri Belanda terhadap perusahaan manapun, kata seorang juru bicara melalui email. Ini juga merupakan denda terbesar yang diterima Uber secara global.