Logo Bloomberg Technoz

KY Sebut Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dipecat

Mis Fransiska Dewi
26 August 2024 18:50

Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Ronald Tannur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyebut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur -- putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dijatuhkan sanksi berat atau dipecat. 

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2024). 

Joko menyampaikan, hasil temuan pelanggaran yang dilakukan yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

Selain itu, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

Kemudian, para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum terlapor.