Logo Bloomberg Technoz

BEI Akui Terjadi Praktik Gratifikasi Listing oleh Oknum Karyawan

Sultan Ibnu Affan
27 August 2024 08:25

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/6/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BE) mengakui adanya pelanggaran yang terjadi yang telah melibatkan sejumlah oknum pegawai atau karyawannya, yang diduga meminta imbalan atau gratifikasi jasa penerimaan emiten listing di Bursa Tanah Air.

"Telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan PT Bursa Efek Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam siaran resminya, dikutip Selasa (26/8/2024).

Atas pelanggaran tersebut, Kautsar mengatakan otoritas bursa juga telah melakukan pemecatan para oknum tersebut berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dia tak membeberkan berapa jumlah pegawai yang telah terlibat tersebut.

Hanya saja, dia memastikan pihaknya berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan implementasi ISO 37001:2016.

"Seluruh karyawan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga," ujar dia.