Logo Bloomberg Technoz

Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter Internsip di Indonesia untuk tahun 2023. 

Hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

Dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan RI, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. 

Besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah sebagai berikut:

•⁠  ⁠Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575

•⁠  ⁠Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574

•⁠  ⁠Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034

•⁠  ⁠Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800

•⁠  ⁠Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200

•⁠  ⁠Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan” ujar Menkes Budi beberapa waktu lalu.

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

(dec/spt)

No more pages