Logo Bloomberg Technoz

Cacar Monyet (Mpox) Ditanggung BPJS Kesehatan

Dinda Decembria
26 August 2024 14:30

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan cacar monyet atau Monkeypox (Mpox) sebagai penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang menjadi perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan telah melaporkan 88 kasus konfirmasi cacar monyet atau Mpox sejak 2023-2024. Ada 73 kasus pada 2023, dan 14 kasus pada 2024.

Apakah dengan kejadian ini, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) memasukkan kategori Mpox sebagai klaim cover kesehatan?

Kepala Humas Badan Penyelenggaraan dan Jaminan Sosial, (BPJS), Rizzky Anugerah mengatakan pada prinsipnya, apabila peserta JKN mengidap penyakit cacar monyet dan butuh pelayanan medis, dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan indikasi medis yang diberikan oleh dokter yang memeriksa.

"Terkait dengan mekanisme penjaminan terhadap peserta JKN yang mendapatkan penyakit cacar monyet, prosesnya sama dengan penjaminan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan," kata Rizzky kepada Bloomberg Technoz, Senin (26/8).