DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI dan RUU Polri
Mis Fransiska Dewi
26 August 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan tidak akan membahas revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) sebagai inisiatif lembaganya.
“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan RUU TNI dan RUU Polri. Nanti kita akan sampaikan, [pembahasan] akan dilanjutkan DPR periode berikutnya tetapi ini melihat urgensinya nanti,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2024).
Wihadi menyatakan, hingga masa sidang DPR berakhir pihaknya memutuskan tidak akan membahas RUU TNI dan RUU Polri. Wihadi tidak menjelaskan lebih detail alasannya membatalkan pembahasan RUU tersebut.
“Kita putuskan untuk dibatalkan dulu, dibahas di periode berikutnya kalau kita lihat nanti periode berikutnya ini terkait carry over nanti urgensinya kita kihat ke depan,” ucapnya.
Wihadi menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.