Logo Bloomberg Technoz

RI Anut Rezim Gross Split Baru: Investasi Migas Bisa Hidup Lagi?

Wike Dita Herlinda
26 August 2024 10:30

Ilustrasi Blok Rokan. (Dok. Pertamina)
Ilustrasi Blok Rokan. (Dok. Pertamina)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia baru saja mengimplementasikan skema kontrak bagi hasil gross split baru, yang dinilai lebih menguntungkan investor dalam proyek hulu minyak dan gas bumi (migas) di Tanah Air.

Skema baru tersebut termaktub di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Menyitir beleid tersebut, skema yang dimaksud dengan gross split adalah suatu bentuk kontrak bagi hasil dalam kegiatan usaha hulu migas, berdasarkan prinsip pembagian gross produksi, tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.

Adapun, kontrak bagi hasil itu sendiri merupakan suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

Secara ringkas, kontrak bagi hasil gross split yang baru atau New GS kini lebih menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen.