Logo Bloomberg Technoz

“Ketua umum [Bahlil] menyampaikan bahwa rekomendasi dengan berat hati dan mohon maaf tidak bisa diberikan kepada Bu Airin,” kata Ratu Tatu, Minggu (25/8/2024). 

“Kami selaku kader harus memahami, ketua umum menyampaikan ini buat keselamatan Partai Golkar. Kalau sudah keselamatan, ya kita harus menyelamatkan partai." 

Surat rekomendasi dukungan dari DPP PDIP untuk pasangan Airin-Ade diserahkan hari ini sekaligus mendeklarasikan duet Airin-Ade sebagai bakal cagub-cawagub Banten. 

Ratu Tatu mengaku dirinya hadir di acara deklarasi Airin-Ade sebagai pribadi dan keluarga Airin. Dia menyebut Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga telah mengizinkan. 

"Beliau [Bahlil] sadar betul bahwa ini hak politik pribadi, DPP Golkar enggak bisa melarang kadernya karena hak politik melekat ke pribadi," imbuh dia. Ratu Tatu menegaskan, deklarasi Airin-Ade juga tidak ada kaitannya dengan kepindahan Airin ke PDIP.

KIM merupakan koalisi partai-partai politik pengusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Di Banten, sejumlah partai KIM bersama partai non-KIM telah berkoalisi untuk mengusung Andra Soni-Dimyati Natakusumah sebagai cagub dan cawagub yang akan didaftarkan ke KPU.

Hingga saat ini, Andra-Dimyati telah diusung dan didukung oleh 10 partai politik yang menamakan diri Koalisi Banten Maju.

Parpol tersebut yakni Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Garuda, dan Prima.

Sebelum Golkar berganti ketua umum, Airin sejatinya telah ditetapkan sebagai bakal cagub Banten yang akan diusung Golkar.

DPP Golkar meminta Airin untuk mencari mitra koalisi karena Golkar tidak bisa mengusung sendiri cagub-cawagub Banten jika menggunakan syarat ambang batas pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Diketahui, Golkar hanya mendapatkan 14 kursi atau 14% kursi DPRD Banten. Sebelum adanya putusan MK mengenai ambang batas pencalonan, partai beringin itu tidak bisa mengusung cagub-cawagub sendiri di Banten.

Sebab, UU Pilkada, sebelum ada putusan MK, mengatur, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20% kursi DPRD untuk dapat mengusung kandidat di pilkada.

Tidak jauh berbeda, PDIP juga tak bisa mengusung sendiri cagub-cawagub Banten karena hanya memiliki 14 kursi di DPRD Banten. Namun, dengan adanya putusan MK, baik Golkar maupun PDIP dapat mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub Banten.  

(mfd/wdh)

No more pages