DMO Migor Berubah, Minyakita Diminta Tak Dijual di Ritel Modern
Pramesti Regita Cindy
25 August 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendesak agar komoditas Minyakita tidak lagi dijual di ritel modern, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024.
Adapun, Permendag No. 18/2024 mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang baru ditetapkan pada 13 Agustus tahun ini.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat M. Sinaga menjelaskan regulasi tersebut sebenarnya turut ditujukan untuk mendukung agar masyarakat tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dan berpindah ke minyak goreng kemasan, yang dalam hal ini adalah Minyakita.
Hal itu berkaitan juga dengan upaya pemenuhan masyarakat luas —terutama kelompok warga berpenghasilan rendah— terhadap minyak goreng sehat, dengan harga eceran tertinggi (HET) di level Rp15.700/liter atau di bawah harga pasar minyak goreng kemasan premium.
“[Untuk itu] Minyakita [seharusnya] tidak boleh diperdagangkan melalui pasar modern, sehingga bisa terhindar dari aksi borong dari masyarakat yang berpunya, karena harganya sekitar Rp2.500—Rp3.000 per liter di bawah harga normal. Maka perlu pengawasan ketat di jalur distribusi dan menindak para penimbun Minyakita,” ujarnya dihubungi, dikutip Minggu (25/8/2024).