Sekadar informasi, Minyakita merupakan program lanjutan dari program sebelumnya, Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Perbedaan keduanya terletak pada kemasan. Jika MGCR dibungkus plastik tipis dan mudah bocor, Minyakita dibungkus plastik yang lebih kuat dan rapi.
Tidak hanya mengubah skema DMO, Kementerian Perdagangan medio bulan ini juga resmi mengubah harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.
Dengan demikian, Eddy kembali menegaskan bahwa pasar minyak goreng kemasan selama ini berjalan sesuai dengan harga pasar, jadi perubahan dalam skema DMO ini tidak akan memengaruhi harga atau ketersediaan minyak goreng kemasan di pasaran.
Namun, ketika ditanya mengenai efektivitas skema baru ini dalam mencapai target DMO, Eddy hanya menuturkan, keduanya akan saling memengaruhi. "DMO ada hubungannya dengan ekspor, kalau pasar ekspor melemah, maka DMO juga akan turun," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gapki sebelumnya mendata adanya penurunan ekspor minyak sawit dan produk turunannya hingga 9,73% dari 2,17 juta ton pada April 2024 menjadi 1,96 juta ton pada Mei 2024 atau secara bulanan/month to month (mtm).
Ekspor khusus CPO diklaim terjadi penurunan yang cukup besar yakni 58,04% dari 1,74 juta ton pada April 2024 menjadi 7,3 juta ton pada Mei 2024.
Adapun, ekspor olahan CPO 1,36 juta ton pada Mei nyatanya juga turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 1,50 juta ton. Nilai ekspor CPO dan produk turunannya pada Mei juga turun 12,24% menjadi US$1,72 miliar dari US$1,96 miliar, dipengaruhi oleh cif Rotterdam yang turun dari US$1,03 miliar menjadi US$981 juta.
Adapun, penurunan tujuan volume ekspor dari April ke Mei terjadi untuk India yang semula 3,32 ribu ton menjadi 1,84 juta ton, disusul Timur Tengah menjadi 6,3 juta ton dari 1,19 juta ton, Mesir dari 7,1 juta ton menjadi 2,2 juta ton, dan Pakistan dari 1,82 juta ton menjadi 1,33 juta ton.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag ini diketahui turut mengatur skema DMO minyak goreng rakyat yang semula berupa kemasan curah, kini menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Peraturan ini pun mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang menyebut perubahan ini dilakukan dalam upaya mendorong realisasi DMO yang tengah menurun.
"Ini merupakan salah satu upaya mendorong realisasi DMO karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya," ujar Moga dalam konferensi pers, Senin (19/8/2024).
Adapun, produsen dan pengemas yang akan memproduksi Minyakita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung.
(prc/wdh)