Logo Bloomberg Technoz

DMO Minyakita Berlaku, Ekspor CPO Bisa Terdampak?

Pramesti Regita Cindy
25 August 2024 17:30

Gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)
Gudang penyimpanan Minyakita PT Bina Karya Prima/BKP di Marunda, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Dok. Biro Humas Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengungkapkan perubahan aturan wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah menjadi Minyakita tidak akan berdampak signifikan terhadap ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Hal ini menyusul adanya Keputusan Menteri Perdagangan No. 1029/2024, di mana faktor pengali hak ekspor (HE) untuk komoditas CPO ditetapkan berdasarkan regional. 

Menurut kepmen tersebut, pelaku usaha sawit yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan bermerek Minyakita, faktor pengali hak ekspornya diberikan dengan ketentuan sebanyak 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.

Berkaitan dengan hal tersebut, Eddy menegaskan, selama faktor pengali untuk hak ekspor tidak berubah, maka kebijakan DMO Minyakita tersebut tidak akan berimbas pada ekspor CPO.

"Permendag yang baru untuk pengaturan DMO selama pengali tidak berubah hanya minyak curah tidak dihitung sebagai DMO maka tidak ada pengaruh terhadap ekspor," ujarnya kepada Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (25/8/2024).

Produksi minyak kelapa sawit./Bloomberg-Ferley Ospina