Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Mochammad Afifuddin memaparkan hasil revisi yang dirumuskan dalam rapat konsinyering KPU bersama Komisi II DPR dan pemerintah sehari sebelumnya. Hasil revisi sepenuhnya mengadopsi putusan MK Nomor 60 dan 70.

Putusan tersebut, kata Afifuddin, membuat ada tujuh pasal di PKPU No 8/2024 terdampak dan harus direvisi. Ketujuh pasal dimaksud ialah Pasal 11, 13, 15, 95, 99, 135, dan 139. Di antara ketujuh pasal itu, yang berubah total adalah Pasal 11 dan 15, sedangkan pada pasal lainnya terdapat penyesuaian redaksi, menyesuaikan dengan dua pasal jantung.

Pasal 11 yang mengatur soal ambang batas pencalonan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD diubah menjadi ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah berkisar 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah yang menggelar pilkada. DPT mengacu pada jumlah pemilu di pemilu terakhir.

Adapun Pasal 15 yang semula mengatur mekanisme penghitungan syarat usia minimal calon kepala-wakil kepala daerah sejak tanggal pelantikan calon diubah menjadi sejak tanggal penetapan calon. Khusus Pilkada 2024, tanggal penetapan calon pada 22 September 2024.

Atas usulan perubahan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyetujuinya. Begitu pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

MK sendiri memiliki dua putusan yang krusial berkaitan dengan UU Pilkada. Putusan pertama, MK memastikan syarat batas usia para calon peserta pilkada dihitung pada saat pendaftaran di KPU, atau pada 27-29 Agustus 2024. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung yang tiba-tiba menetapkan penghitungan batas usia pada saat pelantikan sebagai kepala daerah.

Berarti, para calon yang berusia di bawah 30 tahun pada saat pendaftaran tak bisa maju sebagai calon gubernur atau pun calon wakil gubernur. Sedangkan calon yang belum genap 25 tahun tak bisa maju sebagai calon wali kota, wakil wali kota, bupati, atau pun wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Kedua, MK menghapus ambang batas yang menggunakan persentase jumlah kursi di DPRD bagi partai politik untuk mengajukan calon. MK menetapkan syarat pengajuan calon merujuk pada jumlah suara sah yang diperoleh para partai politik saat Pileg 2024 di wilayah tersebut.

Jumlahnya pun diturunkan dari 25% menjadi 6,5-10% tergantung jumlah DPT pada provinsi, kabupaten, atau kota tersebut.

Dua putusan ini dikaitkan dengan kepentingan Jokowi untuk membentuk koalisi gemuk dan mengusung calon tunggal pada sejumlah wilayah pilkada strategis. Selain itu juga untuk memuluskan langkah putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju ke Pilkada tingkat provinsi.

(mfd/spt)

No more pages