Logo Bloomberg Technoz

Sekadar catatan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran JBU jenis avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas sebagai berikut: Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya melaporkan data dari Kementerian Perhubungan yang menunjukkan harga avtur di Indonesia ternyata 22% hingga 43% lebih tinggi dari negara lain akibat monopoli pasokan dari Pertamina.

Selain akibat monopoli Pertamina, kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, KPPU juga memandang bahwa formula harga avtur yang ditetapkan Kementerian ESDM mengakibatkan tingginya harga di Indonesia bila dibandingkan dengan negara lain.

Di lain sisi, Pertamina mengatakan harga avtur yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Kementerian ESDM.

“Avtur merupakan bahan bakar nonsubsidi yang penentuan harganya sudah mengacu pada ketentuan berlaku dari Kementerian ESDM,” ujar VP Corporate Secretary Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

(dov/wdh)

No more pages