ESDM Evaluasi Formula Harga Dasar Bahan Bakar Pesawat
Dovana Hasiana
25 August 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) tengah melakukan evaluasi terhadap formula harga dasar jenis bahan bakar minyak umum (JBU) avtur.
Adapun, formula harga dasar itu sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan evaluasi sebenarnya sudah dilakukan sejak September 2022.
“Namun karena 2020-2021 [pandemi] Covid-19, sehingga data realisasi tidak dapat digunakan, karena tidak mencerminkan kondisi normal seperti 2019,” ujar Mustika kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.
Dengan demikian, Ditjen Migas sedang melakukan evaluasi formula harga dasar JBU avtur berdasarkan data realisasi yang telah diaudit PT Pertamina (Persero) 2022—2023.