Logo Bloomberg Technoz

Demo RUU Pilkada, 19 orang Ditetapkan Tersangka

Mis Fransiska Dewi
25 August 2024 12:30

Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka imbas demonstrasi yang diwarnai kericuhan di depan Gedung DPR Kamis lalu. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya adalah mahasiswa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan dan memeriksa sebanyak 50 orang dari aksi demonstrasi pada Kamis lalu.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 19 tersangka. Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas umum.

“1 (satu) orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP,” kata Ade dikutip Minggu (25/8/2024). 

Ade menyebut, 18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kepolisian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian di lapangan saat proses penyampaian pendapat dan sudah selesai.