Logo Bloomberg Technoz

KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

"Karena kita berdasarkan putusan MK [Mahkama Konstitusi] itu dari dari 6 juta sampai 12 juta [suara sah] sebagaimana dimaksud, paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," jelas Wahyu Dinata.

(ain)

No more pages