Logo Bloomberg Technoz

Golkar: KIM Tak Bubar, Kita Bukan Cuma untuk Pilkada

Pramesti Regita Cindy
24 August 2024 18:10

Petinggi Koalisi Indonesia Maju berkumpul di Universitas Pertahanan. (Dok. IG AHY)
Petinggi Koalisi Indonesia Maju berkumpul di Universitas Pertahanan. (Dok. IG AHY)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menepis isu yang menyebut Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus rapuh usai Putusan MK. Dia justru mempertanyakan narasi yang mempertanyakan mengapa Koalisi Indonesia Maju Plus harus bubar.

Dave mengklaim KIM Plus terbentuk bukan hanya sebatas itu.

"KIM Plus itu lebih luas, dan panjang dari hanya mengejar Pemilu dan Pilkada. Koalisi ini adalah untuk membangun bangsa secara masif," tegas Dave ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Sabtu (24/8/2024). 

Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan minimal Cagub dan Cawagub harus memiliki usia 30 tahun saat melakukan pendaftaran, yang berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu saat pelantikan.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR ingin menyiasati putusan MK tersebut dengan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada tentang syarat minimal usia pendaftar. Pada revisi UU tersebut, DPR lebih memilih putusan MA dibandingkan dengan putusan MK.