Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Lengkap Syarat Jadi Cagub-Cawagub DKI Jakarta

Pramesti Regita Cindy
24 August 2024 17:10

KPU DKI Jakarta. (Dok. KPU)
KPU DKI Jakarta. (Dok. KPU)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengumumkan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada DKI 2024, Sabtu (24/8/2024). Berikut syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.

Pengumuman syarat pencalonan gubernur/wakil gubernur DKI dilakukan usai terbitnya keputusan KPUD Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 mengenai Syarat Minimal Suara Sah Parpol Mengajukan Calon di Pilkada Jakarta. 

Melalui keputusan ini, secara otomatis PDIP bisa mengusung calon usai meraih lebih dari 10% suara di Pileg DKI 2024.

KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

"Karena kita berdasarkan putusan MK [Mahkama Konstitusi] itu dari dari 6 juta sampai 12 juta [suara sah] sebagaimana dimaksud, paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," jelas Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam konferensi persnya, di KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Berikut Syarat Menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  4. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur;
  5. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
  6. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  8. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
    menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  9. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  10. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  11. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  12. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur pada daerah yang sama;
  13. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  14. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota; menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  15. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
  16. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.