"Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagai berikut Untuk hari Selasa dan Rabu, tanggal 27 dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 8.00 Sampai pukul 16.00. Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus Kami membuka pendaftaran dari pukul 8.00 Sampai pukul 23.59 [WIB]," sambungnya.
"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki Keluarga negaraan selain warga negara Indonesia, calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024," terangnya.
Di sisi lain, berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 94 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon perseorangan, KPU DKI Jakarta menetapkan Darma Pongrekun dan Kun Wardana Abiyoto lolos syarat dukungan suara dengan jumlah dukungan 677.067 dan sebarannya ada di enam kabupaten/Kota.
"Kami siap menerima kedatangan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat," tegasnya.
Adapun mengenai batas umur Anggota Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megantari memastikan bila mereka mengedepankan sebagaimana keputusan MK berlaku.
"Terkait dengan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon," pungkasnya.
Untuk diketahui, putusan MK nomor 60 mengubah syarat ketentuan pencalonan pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) diatas 6 juta suara, parpol cukup memiliki raihan suara 7,5% suara DPT.
(ain)