KPU DKI Terbitkan Syarat Pilgub, Buka Jalan PDIP Usung Calon
Pramesti Regita Cindy
24 August 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat pendaftaran untuk Pilkada 2024 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Keputusan tertuang dalam Keputusan KPUD Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.
Keputusan ini juga mengatur mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam Pilgub 2024. Melalui keputusan ini, secara otomatis PDIP bisa mengusung calon usai meraih lebih dari 10% suara di Pileg DKI 2024.
KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5% dari total suara sah dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Karena kita berdasarkan putusan MK [Mahkama Konstitusi] itu dari dari 6 juta sampai 12 juta [suara sah] sebagaimana dimaksud, paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," jelas Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam konferensi persnya, di KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Selain itu, Wahyu juga menuturkan pihak KPU DKI Jakarta telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 56/PL.02.2-Pu/31/2024 ang mengatur tata cara dan syarat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.