Logo Bloomberg Technoz

MA mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Garuda.

Putusan yang diketok 29 Mei lalu lantas dikaitkan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Namun, putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan minimal Cagub dan Cawagub harus memiliki usia 30 tahun saat melakukan pendaftaran, yang berbanding terbalik dengan putusan MA, yaitu saat pelantikan. MK mengingatkan Pilkada berpotensi tidak sah jika tidak mengikuti aturan tersebut.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR ingin menyiasati putusan MK tersebut dengan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada tentang syarat minimal usia pendaftar. Pada revisi UU tersebut, DPR lebih memilih putusan MA dibandingkan dengan putusan MK.

Pemilihan putusan MA daripada putusan MK dinilai publik merupakan salah satu cara untuk memuluskan putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada mendatang. Alhasil, amukan massa terjadi kemarin, Kamis (21/8/2024), di saat akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

(prc/ros)

No more pages