Jimly: Jika 27/8 Tak Ada PKPU Baru, Kaesang Bisa Ikut Pilkada
Pramesti Regita Cindy
24 August 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut jika sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 PKPU yang mengacu pada putusan MK yang berlaku pada Pilkada 2024 adalah PKPU lama berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, putra bungsu Presiden Jokowi sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dapat mencalonkan diri untuk Pilkada 2024 karena dianggap memenuhi syarat sesuai tahun saat dirinya dilantik.
"Sebelum Per-KPU ditetapkan dalam rangka tindakl anjut putusan MK, Per-KPU yang berlaku adalah Per-KPU pascaputusan MA."
"Jika sampai, 27/8/24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat dan jika tanggal 27 mendaftar, ia tidak dapat lagi dianulir karena PerKPU-nya telat," tulis Jimly dalam akun X resminya @JimlyAS, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Dalam kasus ini, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten "terhitung sejak penetapan pasangan calon" menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".