Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus menegaskan tidak mengusung putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia keluar, KIM telah sepakat mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan mantan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.
"Jujur sebelum ada keputusan MK, kita sudah berembuk untuk memasangkan di Jawa Tengah itu Pak Lutfi dengan Gus Yasin," jelas Dasco kepada wartawan, dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (24/8/2024).
Adapun mengenai nama Kaesang yang sempat digadang-gadang akan maju diusung oleh KIM, Dasco menuturkan bahwa hal tersebut hanyalah sekadar aspirasi dari berbagai usulan.
"Iya itu kan berupa aspirasi-aspirasi dari berbagai usulan, bukan karena ini [MK], tapi sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan Pak Luthfi dengan Gus Yasin," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan sebagai syarat maju di Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, surat pernyataan belum pernah dipidana.
Pengurusan surat tersebut dilakukan di PN Jaksel. Surat tersebut diajukan pada 20 Agustus 2024, sebelum Baleg meloloskan RUU Pilkada untuk maju ke Paripurna untuk disahkan. Baleg sendiri baru membentuk panja RUU Pilkada pada 21 Agustus.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Djuyamto mengatakan bahwa ketiga surat keterangan tersebut ditujukan untuk anak bungsu Jokowi tersebut sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur di Jawa Tengah. Tiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Meski telah mengurus tiga surat keterangan tersebut, Kaesang tidak bisa memenuhi syarat pencalonan untuk menjadi Cawagub di wilayah Jawa Tengah. KPU diprediksi akan mengikuti putusan MK nomor 70 mengenai syarat batas usia pencalonan Cagub dan Cawagub.
Untuk diketahui, Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan minimal Cagub dan Cawagub harus memiliki usia 30 tahun saat melakukan pendaftaran, yang berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu saat pelantikan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR ingin menyiasati putusan MK tersebut dengan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada tentang syarat minimal usia pendaftar. Pada revisi UU tersebut, DPR lebih memilih putusan MA dibandingkan dengan putusan MK.
Pemilihan putusan MA daripada putusan MK dinilai publik merupakan salah satu cara untuk memuluskan putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada mendatang. Alhasil, amukan massa terjadi kemarin, Kamis (21/8/2024), di saat akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut.
(prc/ros)