Logo Bloomberg Technoz

Terkait kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan kemudahan dan kepastian berusaha, Herman turut menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan, termasuk melibatkan dunia usaha, masyarakat adat, dan pelaku UMKM. 

Ia mengkritisi kebijakan yang disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang menurutnya hanya akan menghasilkan kebijakan yang kurang matang.

"[Semua] ada benang merahnya, karena yang kami lihat dalam 24 tahun terakhir ini, di daerah itu karena kondisi sistem kita itu belum solid, sehingga di lapangan, di daerah, sangat tergantung kepala daerahnya."

"Ketika kepala daerahnya dalam tanda kutip medioker saja, pelayanan publik di daerah juga seperti itu," pungkasnya. 

Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT.

Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif.

Sehingga, RUU Pilkada ditengarai sebagai cara pemerintah menghidari putusan MK yang menetapkan penurunan ambang batas pencalonan peserta Pilkada Serentak 2024 dari 25% menjadi 6,5-10% suara sah. Putusan MK ini dikabarkan akan menggagalkan skenario pembentukan koalisi gemuk yang ingin mengajukan calon tunggal pada sejumlah pilkada.

Selain itu, RUU Pilkada juga membatalkan putusan MK yang menetapkan batas usia calon peserta pilkada dihitung pada saat pendaftaraan ke KPU. Putusan ini berpotensi membuat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi karena belum genap 30 tahun.

(prc/lav)

No more pages